Katy Perry Menangkan Banding Kasus Plagiarisme Bernilai Rp44 Miliar

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:45 WIB
Katy Perry Menangkan Banding Kasus Plagiarisme Bernilai Rp44 Miliar
Katy Perry Menangkan Banding Kasus Plagiarisme Bernilai Rp44 Miliar
A A A
JAKARTA - Katy Perry telah dinyatakan memenangkan banding dalam kasus hak cipta yang melibatkan ganti rugi senilai USD2,8 juta atau setara dengan Rp44 miliar.

Dikutip dari laman The Guardian, pada Juli 2014, Perry pernah dituduh menjiplak lagu "Joyful Noise" oleh seorang rapper bernama Marcus Gray. Perry menjiplaknya melalui lagu “Dark Horse” yang saat itu menjadi salah satu tembang terlaris di dunia.

Para penulis lagu menggugat Perry dan timnya, namun membela diri dengan mengatakan bahwa mereka belum pernah mendengar "Joyful Noise". Persoalan ini membutuhkan waktu lima tahun untuk diselesaikan.

Pada Juli 2019, juri memihak Gray, dan Perry bersama dengan lima terdakwa termasuk produser Max Martin dan rapper Juicy J, diperintahkan untuk membayar ganti rugi, dengan Perry sendiri berutang USD550.000.

Namun, pada awal tahun ini proses banding telah membalikkan keputusan tersebut setelah hakim Christina Snyder mengesampingkan putusan juri. Dia mengatakan, tidak perlu mempersoalkan tentang bagian delapan nada lagu "Dark Horse" yang dianggap menjiplak. Menurut hakim, nada tersebut bukan nada yang unik maupun langka.

Selama persidangan awal, pengacara Perry, Christine Lepera, telah berargumen melawan Gray dan timnya. Gray sendiri bermaksud mengajukan banding kembali atas keputusan banding tersebut. (deslita krissanta sibuea)
(tsa)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)